Friday, April 9, 2021

nasihat untuk para pemuda yang hendak menikah

‌‌🚦🌻🏘  *APAKAH HARUS MENTA'ATI ORANG TUA UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS PILIHANNYA?*

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin rohimahullah

Pertanyaan :

Seorang pendengar dari Jizan berkata, sesungguhnya dia ingin menikah dengan seorang gadis yang diridhoinya, akan tetapi ayahnya tidak setuju dan menginginkan untuk menikahkan dia dengan gadis dari kerabatnya, dalam keadaan dia seorang gadis yang tidak sholat. Apa yang mesti saya kerjakan? berikanlah saya bimbingan dan nasihat, semoga anda dapat pahala?

Jawaban :

الحمد لله رب العالمين، وأصلي وأسلم على نبينا محمد، وعلى آله وأصحابه، ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين،

Jawaban kami kepada orang ini dan bimbingan kami untuk saudara penanya, kita katakan :

🔹 Yang pertama sesungguhnya tidak halal bagi seorang ayah untuk menghalangi putranya menikah dengan seorang wanita yang dia ridhoi, lalu ayah memaksanya menikah dengan wanita yang tidak dia inginkan, akan tetapi gadis tersebut adalah kerabat sang ayah. Yang demikian itu karena ini adalah perkarah pribadi seorang, yang dia sendiri tidak bisa menguasai dirinya.

Maka ayah tidak boleh memaksa (anaknya) dalam hal yang dia tidak inginkan dan menghalangi keinginannya. Ini dari segi sang ayah penanya.
Dan saya nasihatkan kepada sang ayah, agar membiarkan putranya menjalani keinginannya.

🔹 Adapun bagi sang anak, maka dia tidak harus memenuhi keinginan sang ayah pada keadaan ini. Yakni tidak harus menta'ati ayahnya untuk menikah dengan gadis yang dia tidak sukai dan meninggalkan gadis pilihannya. Maka sang anak boleh menikahi gadis pilihannya walaupun ayahnya tidak suka. Apabila gadis ini tidak memiliki cacat dalam agama dan fisiknya.
Terlebih tatkala penanya mengatakan wanita pilihan ayahnya itu tidak sholat. Karena wanita yang tidak sholat itu tidak halal dinikahi oleh muslim manapun, sampai dia kembali kepada Islam.
Karena orang yang meninggalkan sholat itu kafir keluar dari Islam.
Sebagaimana wanita tidak boleh dinikahi oleh laki-laki yang tidak sholat, maka laki-laki juga tidak boleh menikahi wanita yang tidak sholat.

Kesimpulan jawabannya, tidak boleh seorang ayah memaksa putranya menikah dengan gadis yang tidak disukainya. Atau melarang putranya menikah dengan gadis yang dia inginkan, jika gadis tadi memiliki akhlaq dan agama yang baik. Sang anak tidak harus menta'ati ayahnya dalam hal itu. Dia boleh menikahi gadis yang ia inginkan atau ia sukai untuk dinikahi. Dan itu tidak tergolong durhaka kepada ayahnya.

[http://binothaimeen.net/upload/ftawamp3/Lw_218_01.mp3]
@ahlussunnahposo
#nikah #pilihan #ortu

↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 https://t.me/salafyonline
🌎 simpellink.com/salafyonline

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

No comments:

Post a Comment